Kesimpulan
Konvensi dan rekonvensi adalah mekanisme hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara secara efisien:
- Konvensi → tuntutan utama penggugat
- Rekonvensi → tuntutan balik tergugat terhadap penggugat
Di Pengadilan Agama, prosedur ini disesuaikan dengan hukum acara Islam, sehingga perkara seperti cerai, hak asuh anak, atau nafkah dapat diselesaikan adil dalam satu proses persidangan.
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
Sumber dan Referensi Hukum
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang Prosedur Gugatan Cerai
- PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Prosedur Gugatan Harta Bersama, Nafkah, dan Hak Asuh Anak
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Pasal 118 dan 124 Rv)
Disclaimer
Artikel ini bersifat informasi hukum umum dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional. Untuk kasus spesifik, disarankan berkonsultasi dengan pengacara atau pihak berwenang.




 
									








