“Operasi ini adalah hasil kerja sama yang solid antara Lanal Cirebon, Bea Cukai, KSOP, dan jajaran aparat lainnya. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk menutup jalur distribusi barang ilegal,” tambahnya.
Pernyataan Bea Cukai Jawa Barat
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat yang diwakili Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Setiawan, turut memberikan keterangan terkait pelanggaran kepabeanan yang ditemukan.
“Barang yang dimuat tidak memiliki dokumen kepabeanan yang sah. Temuan ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan dari luar negeri melalui jalur tidak resmi. Kami berterima kasih kepada Lanal Cirebon atas sinerginya dalam penindakan ini,” kata Setiawan.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana:
- Penjara 1 hingga 10 tahun, dan
- Denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Penanganan Lanjutan
Seluruh barang bukti beserta sopir telah diamankan di Mako Lanal Cirebon. Penanganan lebih lanjut dilakukan melalui koordinasi antara Lanal Cirebon dan Bea Cukai Purwakarta. Penindakan ini kembali menegaskan komitmen TNI AL dan Bea Cukai dalam pemberantasan penyelundupan. Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor kunci dalam menjaga keamanan maritim sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik ilegal.
REDAKSI


















