Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

Laporan Dicabut, Uang Rp26 Juta Muncul: Misteri Ferrari Rp4,2 Miliar di Kuningan Kian Menggelinding

44
×

Laporan Dicabut, Uang Rp26 Juta Muncul: Misteri Ferrari Rp4,2 Miliar di Kuningan Kian Menggelinding

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Kasus dugaan pencatutan identitas yang menyeret nama seorang guru di Kabupaten Kuningan, Rizal Nurdimansyah, S.Pd., dalam kepemilikan mobil mewah Ferrari senilai Rp4,2 miliar, memasuki babak baru yang kian memantik perhatian publik.

Setelah sempat mencabut laporan di Polres Kuningan, kini pihak kuasa hukum Rizal justru tampil terbuka dan mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Rizal, Kuswara SP, S.H., bersama Abdul Haris, S.H., usai mendatangi Polres Kuningan, Senin (20/4/2026).

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Mereka menegaskan, pencabutan laporan yang sebelumnya dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, tidak ada kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk dengan pihak yang diduga sebagai pemilik sebenarnya kendaraan Ferrari tersebut.
“Pencabutan itu tidak dilandasi perdamaian. Karena itu, kami mendorong agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kuswara.

Baca Juga :  Sigap! Danramil 1717/Kadipaten Datangi Lokasi Robohnya Bangunan Kelas Di SMPN 1 Kadipaten

Di sisi lain, fakta baru yang mencuat justru menambah kompleksitas kasus. Kuasa hukum mengungkap adanya aliran dana yang diterima Rizal dalam beberapa tahap, yakni Rp900 ribu, Rp2,5 juta, Rp10 juta, serta tambahan dari pihak lain berinisial Y. Total keseluruhan dana tersebut mencapai Rp26,1 juta.

Hingga kini, asal-usul dan tujuan pemberian uang tersebut masih belum jelas. Namun, seluruh dana itu telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bentuk itikad baik sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Penyerahan uang ini kami lakukan agar semuanya terang dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Kuswara.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan LKPJ 2025 di Paripurna DPRD, Ekonomi Kuningan Tumbuh 4,87 Persen

Abdul Haris menambahkan, sikap kliennya yang tidak serta-merta menerima uang tersebut dilandasi kekhawatiran akan implikasi hukum. Menurutnya, penerimaan dana tanpa kejelasan berpotensi memunculkan tafsir yang merugikan, terlebih di tengah sorotan publik terhadap kasus ini.
“Kalau diterima tanpa kejelasan, bisa menimbulkan tafsir lain. Apalagi pihak-pihak tertentu diduga mengetahui adanya pemberian tersebut,” ungkapnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin