Tak hanya soal aliran dana, kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya tekanan atau intimidasi halus yang berkaitan dengan pemberian uang tersebut. Mereka menduga, pemberian itu bertujuan agar laporan dugaan pencatutan identitas yang sebelumnya dibuat Rizal dicabut.
Selain itu, tim kuasa hukum turut meminta aparat kepolisian menelusuri kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyusul beredarnya dokumen digital yang dinilai merugikan kliennya.
Dalam pernyataannya, Abdul Haris mendesak Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, untuk segera menindaklanjuti perkara ini secara serius. Ia menilai, kasus tersebut telah menjadi perhatian luas dan bahkan disebut telah sampai ke tingkat Mabes Polri dan Polda.
“Kasus ini sudah viral. Kami berharap Polres Kuningan mampu mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Itu akan menjadi tolok ukur keberhasilan penegakan hukum,” tegasnya.
Di tengah polemik yang terus berkembang, Rizal melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa tujuan utama yang ingin dicapai adalah pemulihan nama baiknya sebagai seorang guru. Ia berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian, agar dirinya dapat kembali menjalani aktivitas dengan tenang di tengah masyarakat.(Heryanto)


















