Penarikan Kendaraan Jaminan (Fidusia)
Penarikan kendaraan oleh debt collector memiliki mekanisme hukum khusus karena menyangkut hak milik dan jaminan fidusia:
1. Dasar Hukum Fidusia
- Fidusia adalah hak jaminan yang diberikan debitur kepada kreditur atas benda bergerak (kendaraan), tanpa pengalihan kepemilikan.
- Diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Akta fidusia harus dibuat tertulis dan didaftarkan di Kemenkumham.
- Hanya kendaraan dengan fidusia terdaftar yang dapat dieksekusi secara hukum.
2. Prosedur Penarikan Kendaraan
- DC membawa surat kuasa, surat tugas, akta fidusia terdaftar, dan identitas resmi.
- Upaya persuasif dilakukan terlebih dahulu: menghubungi debitur, meminta pengembalian kendaraan secara sopan.
- Jika debitur menolak, perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
- Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan setelah ada putusan atau surat perintah eksekusi dari pengadilan.
3. Risiko Penarikan Ilegal
- Penarikan tanpa fidusia terdaftar atau prosedur pengadilan bisa dianggap:
- Pencurian (Pasal 362 KUHP)
- Pemerasan (Pasal 368 KUHP)
- Perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP)
Sanksi bagi Pelanggaran
OJK memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan atau pihak ketiga yang melanggar ketentuan, antara lain:
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
- Teguran tertulis
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
Jika terjadi tindakan pemerasan, kekerasan, atau perampasan barang tanpa prosedur hukum, petugas maupun perusahaannya dapat dijerat KUHP Pasal 362, 335, dan 368.
Kesimpulan
- Debt collector memiliki dasar hukum yang sah selama bekerja atas dasar surat kuasa dari perusahaan pembiayaan dan melalui perusahaan pihak ketiga berbadan hukum resmi.
- Penarikan kendaraan hanya sah jika ada akta fidusia terdaftar dan prosedur hukum pengadilan.
- Petugas wajib membawa surat tugas, surat kuasa, identitas resmi, serta menagih atau mengeksekusi secara etis, manusiawi, dan sesuai waktu yang ditentukan.
- Debitur berhak meminta dokumen resmi dan melaporkan tindakan ilegal ke OJK atau aparat hukum.
Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dapat membedakan penagihan dan eksekusi yang sah dari tindakan yang melanggar hukum, sehingga hak-hak mereka tetap terlindungi.
Oleh: Apip Rocheli, S.Kom
Sekretaris Umum
LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara












