“Mungkin di antara PNS kita termasuk besar karena memang kita pengusaha. Dulu besar banget. Pernah disebut saya punya hutang paling besar, karena memang saya pengusaha,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa berkurangnya kewajiban dalam laporan kekayaan bukan berarti terjadi penambahan aset pribadi.
“Ini salah baca itu mah. Itu berkurangnya cicilan. Kalau cicilan berkurang, ya hutang berkurang karena dicicil,” ungkapnya.
Dian juga menjelaskan adanya pengalihan aset dalam struktur usaha keluarga. Perusahaan yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan istrinya kemudian dialihkan kepada putranya. Termasuk kewajiban perusahaan yang selanjutnya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan yang dikelola sang anak.
“Yang kedua, pengalihan aset. Istri saya melepas perusahaan itu ke putra saya. Jadi, hutang perusahaan itu dilimpahkan ke perusahaan anak saya,” jelasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Bupati Dian meminta perubahan angka dalam LHKPN tidak langsung ditafsirkan sebagai adanya penambahan kekayaan pribadi. Menurutnya, perubahan tersebut berkaitan dengan berkurangnya kewajiban dan pengalihan pengelolaan perusahaan dalam keluarganya.
“Jadi bukan nambah aset, itu berkurang cicilan,” pungkas Dian.(Heryanto)

















