Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNasional

Liputan Berujung Kekerasan, Jurnalis Ambarita Dikeroyok dan Ponselnya Dirampas

410
×

Liputan Berujung Kekerasan, Jurnalis Ambarita Dikeroyok dan Ponselnya Dirampas

Sebarkan artikel ini
Jurnalis Ambarita
Example 728x250

“Negara wajib hadir melindungi warganya, apalagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Jika aparat lamban atau bahkan abai, maka ini akan menjadi preseden buruk dan mengundang terulangnya kasus serupa di masa depan,” tambahnya.

Selain itu, Wilson mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Karena itu, ia mengajak seluruh organisasi jurnalis, pegiat media, dan masyarakat sipil untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam kebebasan pers.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

“PPWI berdiri bersama Ambarita dan semua jurnalis Indonesia yang berjuang di garis depan. Kekerasan tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam kebenaran,” pungkas Wilson.

Baca Juga :  Mahasiswa Keperawatan di Bandung Menjadi Pelaku Anarkisme, Saat Berlangsungnya Peringatan Hari Buruh Internasional

Peristiwa pengeroyokan dan perampasan alat kerja yang dialami Jurnalis Ambarita memiliki implikasi hukum serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
  • Pasal 365 KUHP tentang perampasan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga :  Aduh..? Penggantian Ganti Rugi Dugaan Penipuan Oleh Oknum Ekbang Desa Sutawangi, Diduga Dikaitkan Dengan Aset Desa

Selain itu, kasus ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja jurnalis dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Para pakar hukum pers juga menegaskan, setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan:

Baca Juga :  Strategi Regenerasi Petani dalam Menjawab Tantangan Ketahanan Pangan di Era Modern

“Barang siapa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Dengan demikian, para pelaku bukan hanya dapat diproses melalui KUHP, tetapi juga melalui UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan jaminan perlindungan khusus bagi wartawan (SAD/Red)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin