Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

LPKSM Adipati Adakan Audiensi Pertanyakan Peran Disperindag Dalam Perlindungan Konsumen

56
×

LPKSM Adipati Adakan Audiensi Pertanyakan Peran Disperindag Dalam Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU | Cirebon – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon menegaskan komitmen perlindungan konsumen, khususnya dalam pengawasan barang dan jasa yang beredar serta penanganan pengaduan masyarakat. Upaya ini disampaikan dalam audiensi bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kesatria Cakra Adipati Nusantara atau LPKSM Adipati, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Polresta Cirebon Sita 64 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Audiensi tersebut membahas sejumlah isu penting, di antaranya penyusunan kebijakan perlindungan konsumen, pengawasan barang dan jasa, penanganan pengaduan, bimbingan dan informasi, edukasi dan pemberdayaan konsumen, peningkatan kualitas dan standar barang, hingga pembinaan dan koordinasi.

Sekretaris Disperindag Kabupaten Cirebon H. Rodiya, S.T., M.M. menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagian besar kewenangan di bidang perlindungan konsumen kini berada di tingkat provinsi.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Gelar Simulasi Sispamkot Menjelang Pilkada Serentak 2024

“Untuk poin-poin tersebut, kewenangannya sudah menjadi ranah Disperindag Provinsi,” ujar Rodiya.

Meski demikian, Disperindag Kabupaten Cirebon tetap memegang peran strategis dalam metrologi legal, khususnya layanan tera dan tera ulang. Pengawasan ini mencakup satuan ukur, standar ukuran, metode pengukuran, serta alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin