ELTV SATU | Cirebon – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon menegaskan komitmen perlindungan konsumen, khususnya dalam pengawasan barang dan jasa yang beredar serta penanganan pengaduan masyarakat. Upaya ini disampaikan dalam audiensi bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kesatria Cakra Adipati Nusantara atau LPKSM Adipati, Jumat (9/5/2025).
Audiensi tersebut membahas sejumlah isu penting, di antaranya penyusunan kebijakan perlindungan konsumen, pengawasan barang dan jasa, penanganan pengaduan, bimbingan dan informasi, edukasi dan pemberdayaan konsumen, peningkatan kualitas dan standar barang, hingga pembinaan dan koordinasi.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Cirebon H. Rodiya, S.T., M.M. menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagian besar kewenangan di bidang perlindungan konsumen kini berada di tingkat provinsi.
“Untuk poin-poin tersebut, kewenangannya sudah menjadi ranah Disperindag Provinsi,” ujar Rodiya.
Meski demikian, Disperindag Kabupaten Cirebon tetap memegang peran strategis dalam metrologi legal, khususnya layanan tera dan tera ulang. Pengawasan ini mencakup satuan ukur, standar ukuran, metode pengukuran, serta alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).