Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

LPKSM Adipati Adakan Audiensi Pertanyakan Peran Disperindag Dalam Perlindungan Konsumen

213
×

LPKSM Adipati Adakan Audiensi Pertanyakan Peran Disperindag Dalam Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU | Cirebon – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon menegaskan komitmen perlindungan konsumen, khususnya dalam pengawasan barang dan jasa yang beredar serta penanganan pengaduan masyarakat. Upaya ini disampaikan dalam audiensi bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kesatria Cakra Adipati Nusantara atau LPKSM Adipati, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Kodim Majalengka Gelar Pendampingan Pembuatan Akta Kelahiran dalam Rangka Hari Juang TNI AD 2025

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Audiensi tersebut membahas sejumlah isu penting, di antaranya penyusunan kebijakan perlindungan konsumen, pengawasan barang dan jasa, penanganan pengaduan, bimbingan dan informasi, edukasi dan pemberdayaan konsumen, peningkatan kualitas dan standar barang, hingga pembinaan dan koordinasi.

Sekretaris Disperindag Kabupaten Cirebon H. Rodiya, S.T., M.M. menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagian besar kewenangan di bidang perlindungan konsumen kini berada di tingkat provinsi.

Baca Juga :  Tenun Tradisional Majalengka Dapat Sorotan, Ketua Persit Cabang XXVIII Tinjau Proses Pembuatan Tenun Gadod di Nunuk Baru

“Untuk poin-poin tersebut, kewenangannya sudah menjadi ranah Disperindag Provinsi,” ujar Rodiya.

Meski demikian, Disperindag Kabupaten Cirebon tetap memegang peran strategis dalam metrologi legal, khususnya layanan tera dan tera ulang. Pengawasan ini mencakup satuan ukur, standar ukuran, metode pengukuran, serta alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin