“Langkah ini penting untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di bidang kemetrologian,” tambahnya.
Dari pihak LPKSM Adipati, Sekretaris Umum A. Rocheli, S.Kom. menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menekankan pentingnya peran pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum.
“Salah satu bentuk perlindungan adalah memastikan timbangan dan takaran yang digunakan pedagang tepat dan akurat. Pemeriksaan tera dan tera ulang membantu konsumen mendapatkan barang sesuai nilai tukar yang dibayarkan,” ungkap Rocheli.
Langkah pengawasan ini, lanjut Rocheli, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga kualitas barang dan jasa yang beredar di Kabupaten Cirebon. (Redaksi )