ELTV SATU ||| KUNINGAN — LSM FRONTAL melancarkan tekanan terbuka terhadap Kejaksaan Negeri Kuningan terkait penanganan dugaan kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) 2023 senilai Rp117 miliar yang hingga kini dinilai belum terang di mata publik.

Dalam aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan,pada Hari Rabu (1-4-2026) koordinator aksi Uha Juhana,” mempertanyakan arah penanganan perkara yang disebut-sebut mandek, bahkan memunculkan isu telah dihentikan. Ia mendesak kejaksaan segera membuka secara terang posisi hukum perkara tersebut di hadapan masyarakat.
Menurut Uha, proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah tidak mungkin hanya dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ia menegaskan, dugaan persoalan dalam proyek itu seharusnya ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga penyedia barang dan jasa.
“Kalau proyek sebesar Rp117 miliar berhenti tanpa kejelasan, publik wajar curiga. Jangan sampai penegakan hukum justru terlihat tumpul di perkara besar,” tegas Uha dalam orasinya.
FRONTAL juga menyoroti isu yang berkembang di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara diduga dikaitkan dengan wafatnya salah satu tokoh yang sempat disebut dalam pusaran kasus. Uha menegaskan, nama almarhum tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup atau mengaburkan pencarian fakta hukum.


















