Ia mengingatkan, isu tersebut sangat sensitif dan berpotensi memicu reaksi luas apabila tidak dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab oleh aparat penegak hukum.
“Jangan seolah-olah perkara selesai hanya karena ada pihak yang sudah wafat. Hukum tidak boleh berhenti pada satu nama,” katanya.
Dalam orasinya, Uha juga menyebut dirinya menerima aspirasi dari sejumlah pihak, termasuk keluarga besar almarhum Acep Purnama, yang menurutnya menginginkan agar nama almarhum tidak terus dibawa-bawa tanpa kejelasan proses hukum.
Karena itu, ia menegaskan bahwa aksi yang digelar bukan untuk menyerang pribadi atau membuka luka keluarga, melainkan menuntut agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menuntut kejelasan, FRONTAL memperingatkan bahwa mandeknya penanganan dugaan kasus bernilai besar dapat menjadi preseden buruk bagi pengawasan anggaran daerah. Jika perkara sebesar itu tidak dibuka secara terang, menurut mereka, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.
Uha menegaskan, aksi yang digelar saat ini baru merupakan gelombang awal. Ia memastikan tekanan publik akan terus berlanjut jika tidak ada penjelasan yang lebih tegas dan transparan dari pihak kejaksaan.
“Ini bukan semata soal satu kasus, tapi soal keberanian negara membuktikan bahwa hukum masih bekerja untuk kepentingan publik,” tandasnya.(Heryanto)


















