Memahami Posita, Petitum, Eksepsi, Replik, dan Duplik dalam Hukum Perdata dan Pengadilan Agama
Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Disclaimer
Artikel ini bersifat informasi hukum umum dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional. Untuk kasus spesifik, disarankan berkonsultasi dengan pengacara atau pihak berwenang.