MPK juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi terkait untuk memperkuat koordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik pembiayaan yang berpotensi merugikan.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya koperasi yang tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan atau memanfaatkan badan hukum koperasi untuk praktik usaha yang merugikan masyarakat, MPK meminta pemerintah mengambil langkah tegas, mulai dari sanksi administratif hingga penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi MPK, Hari Koperasi Nasional tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial tahunan. Peringatan ini harus menjadi momentum untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional yang sehat, profesional, transparan, demokratis, serta benar-benar berpihak kepada kesejahteraan anggotanya.
“Koperasi harus kembali pada prinsip dasarnya, yakni dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Jangan sampai koperasi justru menjadi beban baru bagi masyarakat melalui praktik-praktik yang menyimpang dari nilai luhur perkoperasian,” tegas Yudi Setiadi.
MPK pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang mampu mendorong pemerataan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.(Heryanto)


















