“Kalau langsung dikeluarkan dari sekolah, kita harus bertanya, bagaimana masa depan mereka? Ke mana mereka akan melanjutkan pendidikan? Siapa yang menjamin mereka tidak justru semakin terjerumus ke lingkungan yang lebih buruk?” katanya.
Ia menambahkan, dampak psikologis akibat pemberhentian sekolah juga tidak boleh diabaikan. Label sebagai anak bermasalah, penolakan dari lingkungan, hingga hilangnya rasa percaya diri dapat menjadi beban yang justru meningkatkan risiko kenakalan di kemudian hari.
Karena itu, MPK meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan, Dinas Pendidikan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk hadir mencari solusi yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Yusup menekankan bahwa sanksi tetap diperlukan, tetapi harus bersifat edukatif dan mampu membentuk karakter peserta didik.
“Tujuan pendidikan bukan sekadar menghukum, tetapi membina. Sekolah tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan, melainkan juga memberikan kesempatan kedua bagi peserta didik untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Yusup mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan kasus tawuran pelajar sebagai momentum memperkuat pendidikan karakter melalui sinergi antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
“Tujuan pendidikan bukan hanya mencetak siswa yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk manusia yang mampu belajar dari kesalahan, memperbaiki diri, dan bangkit menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.(Heryanto)


















