Dalam forum tersebut, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., memaparkan langsung arah kebijakan Revisi RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2026–2046 di hadapan kementerian dan lembaga terkait.
Bupati menegaskan revisi RTRW disusun untuk menjawab berbagai perubahan strategis, mulai dari kebijakan nasional, perkembangan Kawasan Rebana, meningkatnya kebutuhan investasi, hingga dinamika sosial, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur yang terus berkembang.
Usai forum, Bupati mengungkapkan bahwa pembahasan telah menghasilkan kesepakatan prinsip. Saat ini hanya tersisa tiga poin yang harus disempurnakan, yakni penyesuaian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penetapan titik Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta penyesuaian trase Jalan Tol Cirebon–Kuningan dan Kuningan–Tasikmalaya.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian berjalan lancar. Pada prinsipnya substansi revisi RTRW telah disepakati. Kami optimistis penyempurnaan ini dapat segera diselesaikan sehingga Persetujuan Substansi bisa terbit dalam waktu satu hingga dua pekan,” kata Bupati.
Dukungan juga datang dari Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Nuzul Rachdy, S.E., yang menegaskan DPRD akan mengawal seluruh proses hingga revisi RTRW ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurutnya, RTRW yang baru akan menjadi landasan penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, mempercepat pembangunan, sekaligus memastikan seluruh kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Setelah Persetujuan Substansi diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah hingga resmi ditetapkan menjadi Perda RTRW Tahun 2026–2046. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan utama pembangunan Kabupaten Kuningan selama 20 tahun ke depan, termasuk dalam pengendalian pemanfaatan ruang, percepatan investasi, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan lingkungan hidup.(Heryanto)


















