Petugas juga mengawasi pelanggaran lain, seperti berboncengan melebihi ketentuan, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan, kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, serta parkir di tempat terlarang.
Khusus di wilayah hukum Polres Kuningan, penindakan tilang diprioritaskan terhadap empat jenis pelanggaran, yakni melawan arus, tidak menggunakan TNKB atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, memakai knalpot brong, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi dan kelengkapan sesuai aturan.
Keselamatan Jadi Tolok Ukur Keberhasilan
Operasi Patuh Lodaya 2026 tidak sekadar berorientasi pada penindakan, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Keberhasilan operasi diharapkan tercermin dari menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan, berkurangnya tingkat fatalitas korban, serta meningkatnya kepatuhan pengendara di jalan raya.
Melalui operasi ini, Polres Kuningan mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban saat ada petugas. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan menjadi budaya demi mewujudkan kondisi jalan yang aman dan tertib di Kabupaten Kuningan.(Heryanto)

















