Namun, ketika awak media mengajaknya untuk bertemu secara resmi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka, guna memperoleh penjelasan dan pertanggungjawaban secara terbuka terkait pekerjaan yang dimaksud, Recky menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Bandung sehingga belum dapat hadir.
Awak media kemudian meminta penjelasan mengenai identitas lengkap perusahaan pelaksana, alamat kantor, serta dasar atau ketentuan yang menjadi alasan pencabutan papan informasi proyek sebelum pekerjaan memasuki tahap Penyerahan Pertama Hasil Pekerjaan (PHO).
Namun, hingga konfirmasi berlangsung, pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan secara lengkap dari pihak yang bersangkutan.
Pencabutan papan informasi proyek sebelum tahap PHO juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan penjelasan, mengingat papan informasi merupakan sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk identitas pelaksana, sumber anggaran, nilai pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.
Hingga berita ini diturunkan, identitas resmi CV yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan tersebut belum dapat dipastikan secara independen karena papan informasi proyek telah dicabut sebelum tahap PHO.
Sementara itu, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka terkait proses pengawasan pekerjaan, pemeriksaan atau pengujian kualitas hasil pekerjaan, pencabutan papan informasi proyek, serta mekanisme pertanggungjawaban administrasi dan keuangan atas pekerjaan tersebut.
Keterangan dari pihak PUTR diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat dapat diklarifikasi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.(VC)

















