ELTV SATU || JOMBANG – Polri memperluas akses perlindungan pekerja dengan menghadirkan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat kepolisian resor (Polres). Layanan ini disiapkan sebagai saluran pengaduan, konsultasi, dan fasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, termasuk dugaan pelanggaran hak-hak buruh.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan tingkat Polres di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). Perluasan layanan tersebut menjadi upaya mendekatkan akses bantuan hukum dan koordinasi penanganan masalah ketenagakerjaan kepada pekerja.
Peresmian dihadiri Pejabat Utama Mabes Polri, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Presiden KSPSI sekaligus Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, serta perwakilan serikat pekerja dan buruh.
Kapolri menyampaikan, perluasan Desk Ketenagakerjaan dilaksanakan secara serentak di 35 kesatuan kewilayahan yang berada di bawah 14 Polda. Melalui layanan ini, pekerja dapat menyampaikan pengaduan, berkonsultasi, serta memperoleh fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait.
“Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi para pekerja. Kami ingin memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik,” tegas Suyudi.
Ia menegaskan, penanganan persoalan ketenagakerjaan melalui Desk Ketenagakerjaan tetap dilakukan sesuai kewenangan Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, kepolisian dapat menindaklanjutinya melalui prosedur hukum yang berlaku.
Suyudi juga mengungkapkan, sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali memperoleh mata pencaharian. Selain itu, melalui sinergi dengan berbagai pihak, pemenuhan hak finansial pekerja yang sebelumnya tertahan berhasil difasilitasi dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.
Menurutnya, capaian tersebut memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, organisasi pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Perlindungan buruh, lanjut Suyudi, perlu berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk membangun hubungan industrial yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

















