Menurut H. Agus, dalam pengelolaan keuangan daerah, sikap diam justru lebih berisiko dibandingkan perbedaan pandangan. Kritik harus dimaknai sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam demokrasi lokal.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Majalengka, H. Gugun Sugiana, membenarkan penjelasan yang disampaikan H. Agus Subagja.
> “Benar, tiga anggota Fraksi PDI Perjuangan di Pansus 2 memang ikut menandatangani berita acara finalisasi dan kami sepakat Perda Nomor 5 Tahun 2014 dicabut,” ujar Gugun.
Namun demikian, Gugun menegaskan bahwa dalam rapat paripurna, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas meminta dibukanya kembali ruang diskusi terkait penggunaan dana cadangan tersebut.
> “Kami menuntut kejelasan dana itu akan dialokasikan ke mana dan digunakan untuk apa saja. Materi yang dibacakan di paripurna, menurut keterangan anggota fraksi kami, belum merupakan kesepakatan antara Pansus 2 dan eksekutif. Bahkan yang dilaporkan di paripurna adalah usulan eksekutif, sementara pihak eksekutif sendiri tidak bersedia menandatangani usulan tersebut,” tegasnya.
Gugun menambahkan, sikap walkout bukanlah penolakan tanpa dasar, melainkan alarm politik agar penggunaan dana Rp173,4 miliar benar-benar jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
> “Dana publik tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi harus jelas secara tujuan. Perbedaan sikap semestinya dibaca sebagai penguatan demokrasi, bukan sebagai gangguan. Dalam konteks ini, justru kami menilai Bupati gagal memahami makna perbedaan sikap politik tersebut,” pungkas H. Agustinus Subagja


















