- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – Pasal 111–114 menegaskan pentingnya pemenuhan syarat higiene dan sanitasi.
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan – Pasal 53–54 mewajibkan setiap penyelenggara jasa boga/restoran memiliki sertifikat laik higiene sanitasi.
- Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.
Sanksi Bila Tidak Memiliki Sertifikat
Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan ini dapat dikenai sanksi bertingkat:
- Administratif
- Teguran lisan atau tertulis.
- Peringatan dan pembinaan dengan batas waktu perbaikan.
- Denda administratif sesuai peraturan daerah.
- Penutupan sementara atau pencabutan izin usaha.
- Pidana
Bila terbukti menyebabkan keracunan atau gangguan kesehatan, pemilik usaha dapat dikenai denda hingga Rp100 juta dan/atau pidana kurungan sesuai UU Kesehatan.
Melindungi Konsumen dan Usaha
Sertifikat higiene sanitasi bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjamin makanan dan minuman yang disajikan memenuhi standar kebersihan, air yang digunakan aman, dan proses pengolahan terbebas dari kontaminasi. Bagi konsumen, ini berarti perlindungan kesehatan. Bagi pelaku usaha, sertifikat menjadi bukti komitmen mutu yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Oleh: Rocheli, S.Kom
Sekretaris LPKSM Adipati
Referensi:
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
– Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.