Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
KesehatanKolom & FeatureNews

Pentingnya Sertifikat Higiene Sanitasi bagi Restoran dan Usaha Kuliner

382
×

Pentingnya Sertifikat Higiene Sanitasi bagi Restoran dan Usaha Kuliner

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – Pasal 111–114 menegaskan pentingnya pemenuhan syarat higiene dan sanitasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan – Pasal 53–54 mewajibkan setiap penyelenggara jasa boga/restoran memiliki sertifikat laik higiene sanitasi.
  • Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.

Sanksi Bila Tidak Memiliki Sertifikat

Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan ini dapat dikenai sanksi bertingkat:

  1. Administratif
    • Teguran lisan atau tertulis.
    • Peringatan dan pembinaan dengan batas waktu perbaikan.
    • Denda administratif sesuai peraturan daerah.
    • Penutupan sementara atau pencabutan izin usaha.
  2. Pidana
    Bila terbukti menyebabkan keracunan atau gangguan kesehatan, pemilik usaha dapat dikenai denda hingga Rp100 juta dan/atau pidana kurungan sesuai UU Kesehatan.
Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie:   Dampak Kebijakan KDM (Satu Kelas 50 Siswa) Berpotensi Memberangus Sekolah Swasta.

Melindungi Konsumen dan Usaha

Sertifikat higiene sanitasi bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjamin makanan dan minuman yang disajikan memenuhi standar kebersihan, air yang digunakan aman, dan proses pengolahan terbebas dari kontaminasi. Bagi konsumen, ini berarti perlindungan kesehatan. Bagi pelaku usaha, sertifikat menjadi bukti komitmen mutu yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Oleh: Rocheli, S.Kom
Sekretaris LPKSM Adipati

Baca Juga :  Peserta TTG Nusantara Kunjungi Desa Sitiwinangun

Referensi:
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
– Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin