2. Pemasangan plang seperti
“TANAH INI DALAM SENGKETA DENGAN BANK”
“DALAM PROSES PENYITAAN OLEH BANK”
“MILIK DEBITUR MACET”
Tidak dibenarkan secara hukum jika:
• Belum ada putusan pengadilan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap).
• Belum dilakukan eksekusi resmi dari pengadilan atau lelang oleh KPKNL.
• Dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah aset.
• Mengandung unsur mempermalukan atau intimidatif.
3. Pemasangan plang dapat dibenarkan, dengan syarat:
1. Telah melalui proses hukum: Sudah ada putusan pengadilan, eksekusi, atau lelang resmi.
2. Aset telah menjadi milik bank melalui lelang (aset sitaan) → Maka sah untuk diberi plang oleh bank.
3. Persetujuan debitur secara tertulis untuk pemasangan plang (meskipun ini jarang terjadi).
4. Untuk keperluan pemberitahuan kepada publik atas status hukum tanah (misalnya pasca lelang).
4. Risiko bagi Kreditur Jika Melanggar
• Gugatan perdata oleh debitur karena perbuatan melawan hukum (PMH).
• Dilaporkan ke OJK atau LPKSM karena dianggap mencemarkan nama baik.
• Tuntutan pidana jika mengandung unsur intimidasi atau pemaksaan.
Jika Anda adalah nasabah yang merasa dirugikan karena aset Anda dipasangi plang secara sepihak, Anda bisa:
1. Meminta klarifikasi dan dokumentasi hukum dari bank.
2. Mengadukan ke OJK melalui layanan konsumen 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
3. Mengajukan gugatan PMH ke pengadilan negeri setempat.
4. Meminta Bantua ke LPKSM