Ikhsan mengingatkan, sejumlah kasus nasional menunjukkan bahwa instansi atau daerah yang pernah memperoleh opini WTP tetap dapat menghadapi persoalan hukum. Hal tersebut menjadi bukti bahwa capaian administratif harus selalu diiringi dengan penguatan integritas, pengawasan, dan keterbukaan informasi publik.
Ia juga menerangkan bahwa audit BPK menggunakan metode pemeriksaan berbasis risiko dengan pengujian terhadap transaksi tertentu yang dianggap mewakili, sehingga tidak seluruh transaksi pemerintah diperiksa satu per satu secara menyeluruh.
“Jumlah transaksi pemerintahan sangat besar setiap tahun. Karena itu, pemeriksaan dilakukan dengan metode tertentu. Celah penyimpangan tetap dapat diketahui melalui pengawasan berkelanjutan maupun proses penegakan hukum,” jelasnya.
Ikhsan berharap keberhasilan meraih opini WTP menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Ia mendorong agar pemerintah daerah terus menindaklanjuti rekomendasi BPK, memperkuat pengawasan internal, membuka transparansi pengelolaan anggaran, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan daerah.
“Prestasi sejati bukan hanya mendapatkan opini WTP, tetapi memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara jujur, terbuka, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Ia menegaskan, penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas akan menjadikan WTP bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.(Heryanto)


















