Pansus juga menyoroti pentingnya kepastian status pegawai dalam proses transisi tersebut. Seluruh tenaga kesehatan, pegawai administrasi, hingga tenaga pendukung pelayanan diminta tetap mendapatkan jaminan hak kepegawaian, penghasilan, dan jenjang karier setelah pengelolaan rumah sakit beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam rekomendasinya, DPRD juga mendorong percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menjadi rumah sakit tipe A agar mampu menjadi pusat rujukan regional dengan layanan kesehatan yang lebih lengkap dan modern.
Selain persoalan pelayanan kesehatan, Pansus 5 menaruh perhatian serius terhadap proses pengalihan aset rumah sakit. DPRD meminta seluruh aset seperti alat kesehatan, kendaraan operasional, inventaris rumah sakit, dan sarana penunjang lainnya didata secara rinci, transparan, dan akuntabel.
Pansus menemukan adanya penurunan nilai aset non tanah dan bangunan yang akan dialihkan. Karena itu, DPRD meminta dilakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh agar data administrasi sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta menghindari potensi kerugian daerah maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Tidak hanya itu, DPRD juga meminta adanya kejelasan mekanisme sharing pembiayaan BPJS Kesehatan antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pasca alih status rumah sakit. Menurut Pansus, pembagian tanggung jawab pembiayaan harus diatur secara jelas agar pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya peserta BPJS dari kalangan kurang mampu, tetap berjalan optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas persetujuan yang diberikan. Ia menilai keputusan tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat serta optimalisasi pengelolaan aset daerah.
“Persetujuan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol,” kata Lucky Hakim.
Dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Kabupaten Indramayu juga melaksanakan persetujuan bersama serta penandatanganan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat permodalan perusahaan daerah serta mendukung peningkatan pelayanan sektor perbankan bagi masyarakat Indramayu. (Bd)












