Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Yayat Supriatna Terpilih Kembali Pimpin PABPDSI Kabupaten Kuningan Periode 2026–2032

30
×

Yayat Supriatna Terpilih Kembali Pimpin PABPDSI Kabupaten Kuningan Periode 2026–2032

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Drs. H. Yayat Supriatna, M.M. kembali dipercaya memimpin Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kuningan. Ia resmi terpilih sebagai Ketua Pengurus Daerah (PD) PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2032 dalam Musyawarah Daerah (MUSDA) II yang digelar di Aula Balai Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Sabtu (4/7/2026).

Penetapan Yayat Supriatna sebagai ketua tertuang dalam Keputusan Sidang Pleno IV MUSDA II PABPDSI Kabupaten Kuningan Nomor 04/KPTS-SIDANG PLENO IV/MUSDA-II/PABPDSI-KNG/VII/2026 tentang Penetapan Hasil Musyawarah Daerah II PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2032.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh peserta MUSDA menyelesaikan rangkaian Sidang Pleno I, II, III, hingga Sidang Pleno IV, serta mendengarkan laporan Presidium Sidang Tetap mengenai hasil pembahasan komisi dan proses pemilihan ketua.

Baca Juga :  CV Dua Sakabat Salurkan Zakat Mal 6 Ton Beras di Desa Bayalangu Lor dan Desa Bayalangu Kidul

Dalam sidang pleno, peserta secara resmi mengesahkan seluruh hasil persidangan yang meliputi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Daerah PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2020–2026, Program Kerja Pengurus Daerah Masa Bakti 2026–2032, Peraturan Organisasi, serta berbagai rekomendasi organisasi yang bersifat internal maupun eksternal.

Selain menetapkan Yayat Supriatna sebagai ketua terpilih, MUSDA II juga membentuk Tim Formatur yang terdiri atas Ketua Terpilih, unsur pengurus demisioner, perwakilan pengurus kecamatan, dan unsur peserta MUSDA. Tim tersebut diberi mandat untuk menyusun dan melengkapi struktur kepengurusan PD PABPDSI Kabupaten Kuningan Masa Bakti 2026–2032 paling lambat 30 hari sejak keputusan ditetapkan.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin