“Kalau yang 17 tahun masih di bawah umur, orang tuanya akan dipanggil untuk diberikan arahan,” ujarnya.
Satpol PP juga berencana memanggil pemilik atau pengelola kos yang menjadi lokasi penertiban untuk diberikan sosialisasi mengenai ketentuan ketertiban umum.
Wawan menyebut razia kos dilakukan secara berkelanjutan. Dalam sekitar tiga bulan terakhir, sedikitnya 25 pasangan telah terjaring dalam operasi di sejumlah wilayah, antara lain Gunung Keling, Cirendang, Cijoho dan kawasan sekitar Universitas Kuningan (Uniku).
“Kami akan terus memantau kos-kosan di wilayah Kuningan, baik utara, selatan maupun kota. Terutama kawasan sekitar Uniku yang masih menjadi perhatian,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan terhadap penghuni yang terjaring dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pendataan, teguran hingga pembinaan dan sanksi administratif. Sementara bagi penghuni di bawah umur, orang tua akan dilibatkan.
Satpol PP memastikan hasil operasi dituangkan dalam berita acara sebagai bahan evaluasi. Razia serupa akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran ketertiban umum dan penyakit masyarakat di lingkungan rumah kos di Kabupaten Kuningan.(Heryanto)

















