“Adegan dimulai dari saat tersangka menjemput korban pada malam hari, masuk ke kos-kosan, hingga peristiwa setelah kejadian serta upaya pelarian tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP),” kata Arwin Jumat (12/9).
Arwin menegaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologi kejadian, sekaligus memverifikasi semua keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.
Kehadiran Pihak Terkait
Rekonstruksi ini turut dihadiri pihak kejaksaan, kuasa hukum tersangka, dan keluarga korban yang tampak emosional menuntut keadilan bagi Putri Apriani. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tersangka dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya. ***