ELTV SATU ||| JAKARTA – Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), istilah “relawan” tidak disebutkan secara spesifik. Namun, ada pasal-pasal yang mengatur peran masyarakat dalam mendukung keselamatan lalu lintas.
Pasal 201 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa masyarakat berperan serta dalam pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan melalui:
- Memberikan informasi,
- Memberikan saran,
- Ikut serta dalam kegiatan yang mendukung keselamatan lalu lintas,
- Memberi teguran,
- Mengingatkan.
Artinya, relawan lalu lintas boleh membantu dalam bentuk edukasi, sosialisasi, pengawasan, dan memberikan laporan, bukan penindakan.
Risiko Relawan Memberhentikan Pelanggar
Relawan yang mencoba menghadang atau memberhentikan pengendara pelawan arus dapat menimbulkan risiko, antara lain:
- Memicu konflik atau kekerasan fisik,
- Bisa dianggap melakukan main hakim sendiri (vigilantisme), yang dapat dikenai sanksi hukum,
- Menempatkan diri dalam bahaya secara fisik dan hukum.
Pasal 255 UU LLAJ menegaskan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas jalan tanpa memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Selain itu, KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dapat menjerat relawan yang menghentikan atau memaksa kendaraan dengan cara menimbulkan rasa takut. KUHP Pasal 510 juga menyebut larangan membuat keramaian di jalan umum yang mengganggu lalu lintas.
Cara Aman bagi Relawan
Agar tetap bermanfaat tanpa melanggar hukum, relawan sebaiknya berperan aktif secara legal, misalnya: