ELTV SATU ||| Jakarta – Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), istilah “relawan” sebenarnya tidak disebutkan secara spesifik. Namun ada pasal-pasal yang bisa menjadi dasar mengenai peran masyarakat (termasuk relawan) dalam mendukung keselamatan lalu lintas:
Pasal 201 UU No. 22 Tahun 2009
Masyarakat berperan serta dalam pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan melalui:
- Memberikan informasi.
- Memberikan saran.
- Ikut serta dalam kegiatan yang mendukung keselamatan lalu lintas
- Memberi Teguran
- Mengingatkan
Artinya: relawan lalu lintas boleh membantu dalam bentuk edukasi, sosialisasi, pengawasan, dan memberikan laporan, bukan penindakan.
Relawan pelawan arah (Relawan Lalu Lintas) yang mencoba menghadang atau memberhentikan pelanggar bisa
- Memicu konflik atau kekerasan fisik
- Bisa dianggap melakukan main hakim sendiri (vigilantisme), yang dapat dikenai sanksi hukum.
- Menempatkan diri dalam bahaya secara fisik dan hukum.
Pasal 255 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas jalan tanpa memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sebaiknya seperti apa yang harus dilakukan relawan pelawan arah :
Berperan aktif secara legal dan aman seperti melaporkan pelanggaran melalui aplikasi resmi seperti ETLE Mobile atau lapor.go.id jika tersedia di wilayahmu, memberi info ke petugas lalu lintas terdekat atau melalui media sosial resmi kepolisian. Bisa juga Merekam video (dengan bijak) Untuk bukti dokumentasi pelanggaran, asal tidak mengganggu ketertiban atau melanggar privasi secara berlebihan, bisa digunakan sebagai bukti pelaporan ke pihak berwenang.
KUHP Pasal 335 (Perbuatan tidak menyenangkan/sewenang-wenang)
Jika relawan menghentikan, mengarahkan, atau memaksa kendaraan dengan cara yang menimbulkan rasa takut atau tidak nyaman, bisa dikategorikan perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan tidak menyenangkan, apalagi bila tidak ada dasar hukum.
Orang yang dengan sengaja mengatur lalu lintas tanpa kewenangan bisa dikatakan mengganggu ketertiban umum, karena: