Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalKolom & FeatureNews

Hadang Pengendara Pelawan Arah Relawan Bisa Kena Jerat Hukum

103
×

Hadang Pengendara Pelawan Arah Relawan Bisa Kena Jerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250
  • Melaporkan pelanggaran melalui aplikasi resmi (ETLE Mobile, lapor.go.id),
  • Memberi informasi kepada petugas lalu lintas terdekat,
  • Menggunakan media sosial resmi kepolisian,
  • Merekam video sebagai dokumentasi, asal tidak mengganggu ketertiban atau melanggar privasi.

Penegakan Hukum Tetap Kewenangan Aparat

Yang berhak menindak pelanggar lalu lintas adalah aparat penegak hukum yang diberi kewenangan resmi:

  • Polri (Polisi Lalu Lintas) – berdasar UU No. 2 Tahun 2002 dan UU LLAJ,
  • PPNS Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan – berdasar Pasal 272 UU LLAJ, biasanya dalam operasi gabungan dengan Polri.
Baca Juga :  Dalam Acara Milad Majalengka ke 535 Tahun 2025, Bupati Meminta Semua Pihak untuk Berkolaborasi dan Bersinergi, Membangun Majalengka yang Lebih Maju.

Dampak Melawan Arus

Melawan arus bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan tindakan yang bisa:

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah
  • Membahayakan diri sendiri dan orang lain,
  • Memicu kecelakaan fatal,
  • Merusak kelancaran lalu lintas.

UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Sementara Pasal 106 ayat (4) huruf a menegaskan kewajiban mematuhi rambu dan marka jalan.


Oleh: Rockheli, S.Kom
Sekretaris LBH Cakra Adipati Nusantara

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai opini/analisis hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tulisan ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang bersifat mengikat dan bukan merupakan nasihat hukum resmi.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin