- Melanggar Pasal 255 UU LLAJ.
- Mengambil alih fungsi aparat resmi.
- Berpotensi menimbulkan keresahan, kemacetan, bahkan kecelakaan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 510 KUHP berbunyi:
“Barang siapa di jalan umum, tanpa hak atau tanpa izin pejabat yang berwenang, mengadakan arak-arakan, atau melakukan perbuatan yang menimbulkan keramaian, sehingga mengganggu lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal lalu lintas terkait melawan arus di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tindakan melawan arus lalu lintas termasuk pelanggaran yang bisa membahayakan keselamatan pengendara lain.
Berikut adalah pasal yang mengatur dan sanksinya :
Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
Pasal 106 ayat (4) huruf a
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.”
Penegakan & Tilang
yang berhak menilang pelanggar lalu lintas adalah aparat penegak hukum yang diberi kewenangan resmi oleh undang-undang yaitu :
Polri (Polisi Lalu Lintas)
Dasar hukum: UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas
Dasar hukum: Pasal 272 UU No. 22 Tahun 2009
PPNS dari Dinas Perhubungan dapat diberi kewenangan menindak pelanggaran tertentu (misalnya kendaraan angkutan barang/umum), tapi tetap berkoordinasi dengan Polri.
Biasanya dilakukan dalam operasi gabungan
Dampak Melawan Arus:
- Membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
- Memicu kecelakaan fatal.
- Merusak kelancaran lalu lintas.
Dikutif dari berbagai sumber