- Melaporkan pelanggaran melalui aplikasi resmi (ETLE Mobile, lapor.go.id),
- Memberi informasi kepada petugas lalu lintas terdekat,
- Menggunakan media sosial resmi kepolisian,
- Merekam video sebagai dokumentasi, asal tidak mengganggu ketertiban atau melanggar privasi.
Penegakan Hukum Tetap Kewenangan Aparat
Yang berhak menindak pelanggar lalu lintas adalah aparat penegak hukum yang diberi kewenangan resmi:
- Polri (Polisi Lalu Lintas) – berdasar UU No. 2 Tahun 2002 dan UU LLAJ,
- PPNS Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan – berdasar Pasal 272 UU LLAJ, biasanya dalam operasi gabungan dengan Polri.
Dampak Melawan Arus
Melawan arus bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan tindakan yang bisa:
- Membahayakan diri sendiri dan orang lain,
- Memicu kecelakaan fatal,
- Merusak kelancaran lalu lintas.
UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
Sementara Pasal 106 ayat (4) huruf a menegaskan kewajiban mematuhi rambu dan marka jalan.
Oleh: Rockheli, S.Kom
Sekretaris LBH Cakra Adipati Nusantara
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai opini/analisis hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tulisan ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang bersifat mengikat dan bukan merupakan nasihat hukum resmi.