Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
ArtikelNews

Relawan Pelawan Arah Dimata Hukum

26
×

Relawan Pelawan Arah Dimata Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 728x250
  • Melanggar Pasal 255 UU LLAJ.
  • Mengambil alih fungsi aparat resmi.
  • Berpotensi menimbulkan keresahan, kemacetan, bahkan kecelakaan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 510 KUHP berbunyi:

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

“Barang siapa di jalan umum, tanpa hak atau tanpa izin pejabat yang berwenang, mengadakan arak-arakan, atau melakukan perbuatan yang menimbulkan keramaian, sehingga mengganggu lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal lalu lintas terkait melawan arus di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tindakan melawan arus lalu lintas termasuk pelanggaran yang bisa membahayakan keselamatan pengendara lain.

Baca Juga :  Bupati Kuningan Memimpin Pelepasan Kloter Terakhir Jemaah Calon Haji Tahun 2025

Berikut adalah pasal yang mengatur dan sanksinya :

Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Pasal 106 ayat (4) huruf a

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1706/Bantarujeg Tinjau Peristiwa Kebakaran Tragis di Gununglarang, Yang Mengakibatkan Satu Korban Meninggal Dunia

 “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.”

Penegakan & Tilang

yang berhak menilang pelanggar lalu lintas adalah aparat penegak hukum yang diberi kewenangan resmi oleh undang-undang yaitu :

Polri (Polisi Lalu Lintas)

Dasar hukum: UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas

Baca Juga :  Pembangunan Underpass Kereta Api Jatibarang Dimulai 2026, Bupati Lucky: Harapan Masyarakat Indramayu

Dasar hukum: Pasal 272 UU No. 22 Tahun 2009
PPNS dari Dinas Perhubungan dapat diberi kewenangan menindak pelanggaran tertentu (misalnya kendaraan angkutan barang/umum), tapi tetap berkoordinasi dengan Polri.
Biasanya dilakukan dalam operasi gabungan

Dampak Melawan Arus:

  1. Membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
  2. Memicu kecelakaan fatal.
  3. Merusak kelancaran lalu lintas.

Dikutif dari berbagai sumber

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250