Dari keterangan sejumlah saksi, api diduga berasal dari korsleting listrik pada sebuah ruangan di bagian atap lantai tiga yang biasa digunakan karyawan sebagai tempat beristirahat pada malam hari.
Petugas menghadapi kendala karena titik api berada di bagian atap lantai tiga dengan posisi cukup tinggi dan akses yang sempit. Kondisi tersebut membuat proses pemadaman harus dilakukan secara ekstra hati-hati.
Kerugian sementara meliputi bangunan berukuran sekitar 8 x 2,5 meter atau 20 meter persegi senilai Rp24 juta, satu unit toren air Rp500 ribu, serta pakaian dan kotak nasi sekitar Rp500 ribu. Total kerugian diperkirakan Rp25 juta.
UPT Damkar Satpol PP Kuningan kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama akibat instalasi listrik, gas, tungku maupun aktivitas pembakaran sampah.
Masyarakat juga diminta menghindari penggunaan colokan listrik bertumpuk, menggunakan kabel berstandar dan memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman. Proteksi awal seperti APAR dan tandon air juga dinilai penting disiapkan di lingkungan permukiman maupun tempat usaha.
Jika terjadi kebakaran, masyarakat dapat segera menghubungi UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui (0232) 871113 atau 081322698881. Layanan pemadaman kebakaran tersebut gratis dan tidak dipungut biaya.(Heryanto)

















