Ia juga mengingatkan bahwa pelaku produksi maupun distribusi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, para pedagang dan distributor diminta tidak tergiur menjual produk tanpa cukai demi keuntungan sesaat.
Menurut Budi, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran hingga ke tingkat pengecer.
“Meskipun jumlah barang bukti yang ditemukan kali ini tidak sebanyak operasi sebelumnya, setiap temuan tetap menjadi petunjuk penting untuk menelusuri jalur distribusi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Kuningan, Eman, memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah. Pengawasan akan diperketat guna mencegah peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjual produk yang legal dan memiliki pita cukai resmi. Jangan sampai terlibat dalam peredaran rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga dapat berujung pada proses hukum,” katanya.
Saat ini seluruh barang bukti masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap sumber pasokan dan jaringan distribusi yang lebih luas. Penanganan lanjutan akan dilakukan oleh Bea Cukai sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap operasi gabungan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha maupun distributor agar tidak terlibat dalam perdagangan rokok ilegal. Kepatuhan terhadap aturan cukai menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang melanggar hukum.(Heryanto)


















