ELTV SATU || KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama aparat penegak hukum dan Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui operasi gabungan yang digelar pada Kamis (11/6/2026), petugas berhasil mengamankan sejumlah rokok tanpa pita cukai atau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di tujuh titik rawan peredaran di Kabupaten Kuningan.

Operasi dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, dengan melibatkan unsur Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, serta jajaran Satpol PP. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah warung dan tempat usaha yang berada di wilayah Ancaran, Sindangagung, Kadugede, Bayuning, Sukamulya, hingga Kelurahan Kasturi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah produk rokok yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Operasi ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Setiap batang rokok tanpa cukai yang beredar berpotensi mengurangi pendapatan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya.


















