Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalKolom & Feature

Rumah Dipasangi Plang oleh Bank? Ini Hak dan Langkah yang Bisa Anda Ambil

38
×

Rumah Dipasangi Plang oleh Bank? Ini Hak dan Langkah yang Bisa Anda Ambil

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi AI
Example 728x250

5. Langkah yang Dapat Dilakukan Debitur yang Dirugikan

Jika Anda sebagai nasabah merasa dirugikan karena aset Anda dipasangi plang tanpa prosedur hukum yang jelas, berikut langkah yang dapat diambil:

  1. Minta Klarifikasi dari Bank
    • Tanyakan dasar hukum dan dokumen resmi yang menjadi landasan pemasangan plang.
  2. Mengadu ke OJK
  3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri
    • Menggugat bank dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum untuk meminta ganti rugi dan pencabutan plang.
  4. Mendapatkan Bantuan dari LPKSM
    • LPKSM dapat membantu memberikan edukasi dan pendampingan hukum dalam proses penyelesaian sengketa dengan bank.
Baca Juga :  Geng Motor Serang Aparat di Ligung, TNI-Polri Tangkap 10 Pelaku Bersenjata Tajam 

Kesimpulan

Pemasangan plang di aset nasabah yang menunggak tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh bank.
Tindakan ini hanya sah jika sudah melalui proses hukum, seperti putusan pengadilan, penyitaan resmi, atau lelang. Jika dilakukan tanpa prosedur yang benar, bank berisiko digugat perdata, dipidana, dan dikenakan sanksi oleh OJK.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

💡 Bagi nasabah: Jangan panik jika aset Anda dipasangi plang secara sepihak. Segera minta klarifikasi dan, jika perlu, tempuh jalur hukum untuk melindungi hak Anda.
Dengan memahami ketentuan ini, baik nasabah maupun bank dapat bertindak sesuai hukum dan menghindari sengketa yang lebih besar.

Baca Juga :  Waspada Pinjaman Online Ilegal: Ciri-Ciri, Aturan Hukum, dan Cara Melindungi Diri

Daftar Referensi

A. Peraturan Perundang-Undangan

  1. UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
  3. KUHP, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.
  4. UU RI No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah.
  5. Peraturan OJK (POJK) No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
  6. PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca Juga :  Kekerasan Sektarian di Suwayda: Melacak Konflik Mematikan antara Druze dan Badui. 

B. Sumber Resmi


Disclaimer

Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan nasihat hukum yang mengikat. Untuk penanganan kasus spesifik, disarankan berkonsultasi dengan advokat atau lembaga seperti LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara.


Oleh: Rocheli, S.Kom
Sekretaris Umum LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai opini/analisis hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tulisan ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang bersifat mengikat dan bukan merupakan nasihat hukum resmi.

 

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin