“Yang bersangkutan mengakui bahwa secara syariat pernah melakukan pernikahan. Namun, kami masih membutuhkan bukti tertulis mengenai pernikahan tersebut, karena hal itu menjadi bagian penting dalam proses investigasi,” ungkap Luqman.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari dua aspek, yakni aspek agama dan aspek hukum negara. Menurutnya, pernikahan yang sah secara agama belum tentu memiliki kedudukan hukum yang sama apabila belum tercatat secara resmi oleh negara.
“Sebagai figur publik dan anggota DPRD, tentu ada aturan negara yang harus dipatuhi. Kalau memang terbukti ada pelanggaran aturan, maka harus ada sikap tegas demi menjaga marwah Partai Golkar, DPRD, dan lembaga Badan Kehormatan,” tegasnya.
Luqman menambahkan, langkah selanjutnya pihaknya akan mendorong pembuktian terkait status pernikahan siri tersebut, termasuk meminta dokumen atau keterangan yang dapat memperjelas fakta.
“Kalau memang ada bukti tertulis, tentu akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan. Namun saat ini semuanya masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan memastikan tim investigasi akan bekerja secara objektif sebelum menentukan langkah atau rekomendasi terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.(Heryanto)


















