ELTV SATU || KUNINGAN – Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan membuka hasil kajian besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan kepada publik. Kajian tersebut dipaparkan dalam agenda ekspose bersama insan pers di Ruang Komisi IV DPRD Kuningan, Jumat (12/6/2026).

Keterbukaan ini menjadi bagian dari proses penyusunan hak keuangan dan administratif anggota DPRD yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam penyusunan kajian tersebut, Sekretariat DPRD melibatkan dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bersertifikat Kementerian Keuangan untuk memastikan perhitungan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan kondisi pasar.
Penilai dari KJPP Kampianus, Dedi Aceng, menjelaskan bahwa kajian tunjangan perumahan menggunakan pendekatan pendapatan dengan menghitung nilai sewa pasar yang dianggap wajar.
Hasil kajian merekomendasikan nilai tunjangan perumahan bruto sebesar Rp24 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp22 juta per bulan bagi Wakil Ketua DPRD, serta Rp19 juta per bulan untuk masing-masing anggota DPRD.
“Nilai tersebut merupakan hasil kajian berdasarkan harga sewa pasar dengan spesifikasi rumah jabatan kategori menengah dua lantai. Angka yang disampaikan masih berupa nilai bruto sebelum dikenakan pajak,” jelas Dedi Aceng.
Sementara itu, Afreza dari KJPP Toto Wasito memaparkan hasil kajian terkait tunjangan transportasi anggota DPRD. Ia menjelaskan bahwa kajian tersebut hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD karena pimpinan dewan telah mendapatkan fasilitas kendaraan dinas jabatan.
Berdasarkan survei harga sewa kendaraan di Kabupaten Kuningan dan wilayah sekitar, nilai maksimal tunjangan transportasi yang direkomendasikan mencapai Rp14 juta per bulan untuk setiap anggota DPRD.


















