Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

















