ELTV SATU lll Indramayu– Sebanyak 46 siswa SMP Negeri 1 Sindang, Kabupaten Indramayu, mendapat pembinaan dari Sat Binmas Polres Indramayu Polda Jabar, Selasa (13/10/2026).
Para orang tua siswa juga dihadirkan untuk bersama-sama membahas persoalan kenakalan remaja, mulai dari konvoi sepeda motor hingga risiko penyalahgunaan Obat keras Tertentu (OKT).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu sekolahan di wilayah Kecamatan Sindang itu menjadi ruang dialog antara kepolisian, pihak sekolah, dan orang tua dalam mencari langkah pencegahan agar para pelajar tidak terjerumus dalam perilaku yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Pembinaan tersebut dilakukan menyusul adanya perhatian terhadap perilaku sejumlah pelajar, termasuk aktivitas konvoi sepeda motor yang tidak tertib di jalan umum,” kata Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Binmas Polres Indramayu IPTU Tasim
Menurut Kasat Binmas, persoalan kenakalan remaja tidak bisa ditangani hanya oleh sekolah atau kepolisian. Keterlibatan keluarga menjadi bagian penting karena aktivitas anak di luar lingkungan sekolah juga membutuhkan perhatian dan pengawasan orang tua.
“Kami sengaja mengundang para orang tua siswa untuk duduk bersama di aula ini guna menyamakan persepsi. Pengawasan anak di luar jam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua,” ujar IPTU Tasim kepada wartawan.
Ia menjelaskan, para orang tua perlu lebih mengenali lingkungan pergaulan anak-anak mereka, termasuk memperhatikan aktivitas saat pulang sekolah maupun ketika berkumpul bersama teman. Hal itu penting untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aktivitas berisiko, seperti konvoi kendaraan secara ugal-ugalan, geng motor, hingga tawuran antar pelajar.
“Kami memberikan edukasi agar orang tua lebih peka memantau pergaulan anak, sehingga mereka tidak terlibat geng motor, konvoi yang membahayakan, maupun tawuran,” katanya.
Tak hanya membahas kenakalan remaja, IPTU Tasim juga menyoroti kebiasaan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Ia mengingatkan bahwa pengendara wajib memenuhi persyaratan usia dan memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, orang tua diminta tidak membiarkan anak yang belum memenuhi persyaratan mengendarai sepeda motor di jalan umum.
“Anak-anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM tidak boleh mengendarai sepeda motor di jalan umum. Ini menyangkut keselamatan mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.











