Menurutnya, kondisi tersebut tidak akan terjadi apabila Satpol PP memiliki akses terhadap data perizinan yang terintegrasi. Ia menilai sinkronisasi informasi antarperangkat daerah menjadi kunci agar penegakan regulasi berlangsung objektif, profesional, dan tidak menimbulkan polemik.
Untuk menggambarkan pentingnya dokumen perizinan, Budi mengibaratkan pengawasan bangunan seperti razia kendaraan bermotor.
“Kalau membawa kendaraan saat ada razia tinggal menunjukkan surat-suratnya. Kalau lengkap silakan jalan, kalau tidak lengkap tentu ada tindakan. Bangunan juga harus seperti itu,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Budi juga mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai dugaan bangunan yang belum memiliki PBG justru diperoleh dari laporan masyarakat yang tergabung dalam ALAMKU, bukan dari hasil sinkronisasi data antarinstansi.
“Pengawasan dari kami, kebetulan informasi adanya bangunan yang belum memiliki PBG justru kami peroleh dari teman-teman ALAMKU,” ujarnya.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran perizinan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Budi berharap Bidang Wasdal DPMPTSP segera membuka akses data perizinan kepada Satpol PP agar pengawasan bangunan dapat dilakukan secara akurat, penegakan aturan lebih efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.(Heryanto)


















