Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Satpol PP Soroti Lemahnya Sinkronisasi Data Perizinan, Pengawasan Bangunan di Kuningan Dinilai Belum Optima

528
×

Satpol PP Soroti Lemahnya Sinkronisasi Data Perizinan, Pengawasan Bangunan di Kuningan Dinilai Belum Optima

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengawasan perizinan bangunan menjadi sorotan dalam audiensi Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) dengan manajemen RS Permata di DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (23/7/2026).

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum memperoleh akses data perizinan bangunan dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP, padahal data tersebut menjadi dasar utama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan di lapangan.

Baca Juga :  TINGKATKAN KEAMANAN LINGKUNGAN, ANGGOTA POLSEK MAJALENGKA KOTA GELAR PATROLI MALAM DI BLOK MARGAMULYA

Menurut Budi, Satpol PP telah mengajukan permohonan data sejak satu hingga dua bulan lalu. Namun, hingga audiensi berlangsung, data tersebut belum diterima.
“Kami sudah mengajukan. Mungkin teman-teman tim pengawas dan tim perizinan sedang sibuk atau ada hal lain. Tadi baru disampaikan akan segera diberikan kepada kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, data tersebut diperlukan untuk memastikan legalitas setiap bangunan, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB), pembayaran retribusi, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga :  Kajian Tunjangan DPRD Kuningan Dibuka ke Publik, Usulan Perumahan Rp24 Juta dan Transportasi Rp14 Juta

Tanpa data yang akurat, kata Budi, petugas berpotensi keliru dalam mengambil langkah saat melakukan pemeriksaan maupun penindakan.
“Jangan sampai kami menganggap bangunan sudah berizin ternyata belum, atau sebaliknya kami melakukan tindakan ketika proses perizinannya masih berjalan,” tegasnya.

Budi juga mengungkapkan pengalaman saat Satpol PP melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan. Saat itu, pemilik bangunan mengklaim telah mengantongi izin sehingga memicu perdebatan di lokasi.
“Kami sempat dipersulit saat melakukan penyegelan. Pemiliknya mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah berizin,” ungkapnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin