Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Satpol PP Soroti Lemahnya Sinkronisasi Data Perizinan, Pengawasan Bangunan di Kuningan Dinilai Belum Optima

21
×

Satpol PP Soroti Lemahnya Sinkronisasi Data Perizinan, Pengawasan Bangunan di Kuningan Dinilai Belum Optima

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengawasan perizinan bangunan menjadi sorotan dalam audiensi Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) dengan manajemen RS Permata di DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (23/7/2026).

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum memperoleh akses data perizinan bangunan dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP, padahal data tersebut menjadi dasar utama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan di lapangan.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Menurut Budi, Satpol PP telah mengajukan permohonan data sejak satu hingga dua bulan lalu. Namun, hingga audiensi berlangsung, data tersebut belum diterima.
“Kami sudah mengajukan. Mungkin teman-teman tim pengawas dan tim perizinan sedang sibuk atau ada hal lain. Tadi baru disampaikan akan segera diberikan kepada kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Semangat Kepedulian dan Kebersamaan Menggema di Sukamukti, Wabup Tuti Andriani Hadiri “The Yatim Spesial Qurban”

Ia menegaskan, data tersebut diperlukan untuk memastikan legalitas setiap bangunan, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB), pembayaran retribusi, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tanpa data yang akurat, kata Budi, petugas berpotensi keliru dalam mengambil langkah saat melakukan pemeriksaan maupun penindakan.
“Jangan sampai kami menganggap bangunan sudah berizin ternyata belum, atau sebaliknya kami melakukan tindakan ketika proses perizinannya masih berjalan,” tegasnya.

Baca Juga :  RESMI! Dandim 0617/Majalengka Meresmikan Koramil 1715/Kertajati, Kantor Militer Kini Megah

Budi juga mengungkapkan pengalaman saat Satpol PP melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan. Saat itu, pemilik bangunan mengklaim telah mengantongi izin sehingga memicu perdebatan di lokasi.
“Kami sempat dipersulit saat melakukan penyegelan. Pemiliknya mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah berizin,” ungkapnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin