ELTV SATU || KUNINGAN – Lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengawasan perizinan bangunan menjadi sorotan dalam audiensi Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) dengan manajemen RS Permata di DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (23/7/2026).
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum memperoleh akses data perizinan bangunan dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP, padahal data tersebut menjadi dasar utama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan di lapangan.
Menurut Budi, Satpol PP telah mengajukan permohonan data sejak satu hingga dua bulan lalu. Namun, hingga audiensi berlangsung, data tersebut belum diterima.
“Kami sudah mengajukan. Mungkin teman-teman tim pengawas dan tim perizinan sedang sibuk atau ada hal lain. Tadi baru disampaikan akan segera diberikan kepada kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, data tersebut diperlukan untuk memastikan legalitas setiap bangunan, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB), pembayaran retribusi, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tanpa data yang akurat, kata Budi, petugas berpotensi keliru dalam mengambil langkah saat melakukan pemeriksaan maupun penindakan.
“Jangan sampai kami menganggap bangunan sudah berizin ternyata belum, atau sebaliknya kami melakukan tindakan ketika proses perizinannya masih berjalan,” tegasnya.
Budi juga mengungkapkan pengalaman saat Satpol PP melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan. Saat itu, pemilik bangunan mengklaim telah mengantongi izin sehingga memicu perdebatan di lokasi.
“Kami sempat dipersulit saat melakukan penyegelan. Pemiliknya mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah berizin,” ungkapnya.


















