1. Pihak Satpol PP secepatnya menindaklanjuti apa yang telah dilaporkanya.
2. Segera melakukan pemberhentian sementara kegiatan, sampai legalitas ditempuh bisa membuktikan fisik legalitasnya.
Iyan sebagai Kabid Garda sangat mengapresiasi adanya wujud hasil sosial control LSM yang dilaporkan kepada pihak Satpol PP, Iyan pun akan segera menindaklanjuti laporan ini.
“Siap kami akan segera menindaklanjuti terkait laporan dari LSM Akbar Indonesia” Tegasnya
Menurut Aep, Laporan ini menunjukan bahwa di Kabupaten Majalengka masih banyak kegiatan pemanfaatan air untuk meraih keuntungan bisnis yang diduga menyepelekan aturan yang sudah diatur oleh UU No 17 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya air. Ujarnya
(Tim)