ELTV SATU ||Seorang yang diduga bandar obat terlarang dengan inisial YM ini, berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Majalengka” Jelas Kapolres AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo yang diterima media ELTV SATU 22-05-2025
Sambungnya ” YM pelaku pengedar obat keras terlarang yang tanpa disertai ijin edar ini, mengaku berusia 24 tahun. Kata Sigit
“Kronologis penangkapan, kami langsung turun ke lokasi dimana YM sedang mengedarkan obat – obatan terlarang tersebut, berlangsung dari sebuah tangkap tangan di kawasan Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka. Sambungnya
“Hasil penggeledahan, barang bukti obat keras terlarang awal mula ditemukan di dalam saku celana pelaku” Ujarnya
“Penangkapan ini, berawal adanya sebuah informasi dari masyarakat” Ungkap Sigit
Selanjutnya, tim menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil menemukan barang bukti ratusan butir obat keras berbagai merek. Totalnya kurang lebih mencapai 225 butir, Ungkapnya