Sementara itu, Kepala Kejari Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., menyatakan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendukung program dan kinerja RSUD Linggajati.
Dukungan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), tindakan hukum lainnya, sosialisasi hukum, hingga pendampingan litigasi apabila rumah sakit menghadapi gugatan.
Direktur RSUD Linggajati, dr. Hj. Eva Maya, M.M., mengatakan, kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi manajemen dalam menjalankan operasional rumah sakit, memitigasi risiko penyimpangan, serta meningkatkan pemahaman hukum sumber daya manusia.
Melalui sinergi tersebut, RSUD Linggajati diharapkan mampu memperkuat profesionalisme pengelolaan rumah sakit sekaligus memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal, aman, dan akuntabel.(Heryanto)

















