Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Skandal Moral Guncang DPRD Kuningan: Anggota BK Diduga Hamili Perempuan Diluar Nikah, FMPK Murka—Pernyataan “Ecek-ecek” Picu Kemarahan

182
×

Skandal Moral Guncang DPRD Kuningan: Anggota BK Diduga Hamili Perempuan Diluar Nikah, FMPK Murka—Pernyataan “Ecek-ecek” Picu Kemarahan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Dugaan skandal moral yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan kian memanas. Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) mengungkap fakta mengejutkan usai audiensi dengan DPD Partai Golkar, Kamis (23/4/2026), bahwa seorang anggota dewan berinisial S diduga menghamili seorang perempuan di luar pernikahan.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Ironisnya, oknum tersebut diketahui merupakan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD—lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga etika dan integritas wakil rakyat. Fakta ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas di Kecamatan Sumber

Sekretaris FMPK, Ustadz Luqman Maulana, menyatakan kekecewaan mendalam, terlebih setelah mendengar adanya pernyataan dari anggota dewan lain yang justru meremehkan kasus tersebut.
“Ada yang mengatakan, ‘Ini mah kasus ecek-ecek, nggak usah diurusin.’ Bahkan saat ditanya soal pelanggaran syariat, malah balik bertanya. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Menurut Luqman, sikap meremehkan persoalan serius seperti ini berpotensi menormalisasi perilaku asusila di tengah masyarakat. Ia menegaskan, kasus tersebut tidak bisa dianggap sebagai urusan pribadi semata karena menyangkut integritas pejabat publik.

Baca Juga :  Gabungan Sejumlah Ormas Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka inilah Jawaban Kajari Kota Cirebon

“Kalau pelanggaran seperti ini dianggap sepele, maka masyarakat bisa ikut menormalisasi. Dampaknya luas, tidak hanya pada individu, tapi juga merusak tatanan sosial,” tegasnya.

FMPK juga menyoroti dampak serius bagi anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan, baik dari sisi sosial maupun hukum keagamaan. Luqman mengingatkan bahwa pernikahan tidak bisa dijadikan solusi instan untuk menutup pelanggaran yang sudah terjadi.
“Pernikahan itu bersifat preventif, bukan untuk melegalkan pelanggaran setelah terjadi,” katanya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin