Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNewsTNI/POLRI

Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Berhasil Mengungkap 9 Kasus Narkoba, Meliputi Berbagai Jenis Barang Bukti

30
×

Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Berhasil Mengungkap 9 Kasus Narkoba, Meliputi Berbagai Jenis Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

“Dari hasil pemeriksaan polisi, ke-9 tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing diketahui berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30) dan Y.S (46),” katanya.

Para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun penjara.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Sementara itu, para tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca Juga :  *Kapolres Majalengka Jenguk Anggotanya Yang Sakit, Tunjukan Rasa Kemanusiaan dan Kepedulian*

Sedangkan, para tersangka obat-obatan terlarang (obat keras/bebas terbatas) yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Vicky)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250