“Pinjam dari bank BRI di golangin lagi sama saya, kadang jaminan diambil KTP dia KTP punya dua lah jadi bingung. Awal mulanya saya ngreditin barang pecah belah, sepatu, jadi ijab kabulnya itu peminjam kepada saya, pinjam buat undangan ya saya kasih, pinjam buat beli baju ya saya kasih. Jadi gimana ijab kabulnya sih pak. Jelas H. (ASP) kepada media ini.
Untuk membuktikan bahwa perkataan H. (ASP) dalam usahanya sudah mendapatkan izin secara lisan dari Kepala Desa Sukaraja Wetan. Di hari yang berbeda pihak media melalui sambungan aplikasi WhatsApp, Kades Sukaraja Wetan saat diminta kebenaran mengenai pengakuan H. (ASP), Kades Sukaraja Wetan membantah bahwa pihaknya tidak pernah memberikan ijin seorang rentenir secara lisan maupun tulisan.
“Aduh, emangnya saya sudah gila pak, memberikan ijin buat tukang rentenir, saya tidak pernah sama sekali memberikan ijin secara lisan maupun tulisan kepada H.(ASP). Kades Sukaraja Wetan menambahkan, “Memang dia udah lama banget itu usaha begituan, tapi saya ga pernah memberikan izin berbentuk apapun, terserah dia aja pak emang usahanya seperti itu cari nafkahnya, kami biarkan aja pak serba salah warga sendiri juga.” Tegasnya 14-06-2025
Marlin, S.H,.M.H selaku pengawas di Lembaga Perlindungan Konsumen Adipati Ketika dimintai tanggapan prihal aturan seorang rentenir atau lintah darat yang meminjamkan uang kepada nasabah mengatakan, seorang rentenir atau lintah darat, tidak boleh menahan KTP sebagai jaminan untuk pinjaman adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika. KTP adalah dokumen identitas pribadi yang dilindungi dan tidak boleh dijadikan jaminan.
Penjelasanya, KTP adalah identitas pribadi, KTP adalah dokumen resmi yang membuktikan identitas seseorang sebagai warga negara. Dokumen ini dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh ditahan oleh pihak lain selain pemiliknya.
Penyalahgunaan KTP: Menahan KTP dapat membuka peluang penyalahgunaan data pribadi, seperti digunakan untuk pinjaman online ilegal atau tindakan kriminal lainnya.
Tindakan illegal, Meskipun praktik rentenir atau lintah darat seringkali tidak memiliki dasar hukum yang jelas, menahan KTP sebagai jaminan adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hak privasi.
Sanksi hukum, Pelaku penyalahgunaan KTP, termasuk yang menahannya, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Setiap orang memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan data pribadinya. Penyalahgunaan data pribadi, termasuk yang melibatkan KTP, dapat dituntut secara hukum. Penting untuk diingat: Jika Anda menghadapi situasi di mana KTP Anda ditahan oleh rentenir atau pihak lain, segera laporkan kepada pihak berwajib atau hubungi lembaga perlindungan konsumen.” Ujar Marlin. 16/06
(Tim Kontributor Majalengka)