Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahHukum & KriminalNews

Sidang Wanprestasi Pejabat Kuningan Berlanjut, Mediasi Buntu

22
×

Sidang Wanprestasi Pejabat Kuningan Berlanjut, Mediasi Buntu

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU || KUNINGAN – Persidangan perkara gugatan wanprestasi yang melibatkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Rabu (14/10/2026). Namun, proses mediasi belum membuahkan kesepakatan setelah para tergugat tidak hadir secara langsung dalam persidangan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Ali Said tersebut masih berkaitan dengan tahapan mediasi dan pemeriksaan kelengkapan administrasi kuasa hukum. Mediasi dijadwalkan kembali pada Rabu pekan depan dengan harapan seluruh pihak yang bersengketa hadir langsung.

Baca Juga :  Warga Maja Utara Tolak Penebangan 5 Pohon Besar, Rencanakan Besok Aksi di Balai Desa

Kuasa hukum penggugat berinisial RM, Izza Muhammad Fauzi, mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi.

“Jalannya persidangan normatif, kita memberikan kesempatan untuk mediasi. Jadi, mediasi ini akan berlangsung nanti Rabu depan,” ujar Izza seusai persidangan.

Dalam perkara tersebut, Tergugat I berinisial UK dan Tergugat II berinisial AY tidak hadir secara langsung. Menurut Izza, kehadiran para prinsipal atau pihak yang bersengketa sangat penting agar pembahasan substansi perkara dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan 2 Hektare di Babakanjawa Majalengka Berhasil Dipadamkan, TNI-Polri dan Warga Bergerak Cepat

“Kita harapkan memang harus hadir. Prinsipal semuanya harus hadir di hari Rabu depan,” katanya.

Izza berharap pertemuan berikutnya menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk membicarakan penyelesaian sengketa secara terbuka. Jika pihak yang berkepentingan kembali tidak hadir, penggugat mempertimbangkan mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tuntutan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Perkara ini melibatkan RM sebagai penggugat, UK yang disebut merupakan pejabat eselon II, serta AY yang disebut sebagai pejabat eselon IV. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan turut tercantum sebagai turut tergugat.

Baca Juga :  Kritik Adalah Vitamin Demokrasi, Kuningan Butuh Ruang Dialog yang Terbuka dan Partisipasi Publik

Melalui kuasa hukumnya, penggugat meminta pemulihan hak dan pembayaran kerugian yang diklaim timbul akibat dugaan wanprestasi. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuningan, perkara dengan Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng itu tercatat memiliki nilai sengketa Rp777.360.000.

Namun, nilai tersebut berbeda dengan tuntutan ganti rugi dalam petitum atau bagian gugatan yang memuat permintaan penggugat kepada majelis hakim.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin