ELTV SATU || KUNINGAN – Persidangan perkara gugatan wanprestasi yang melibatkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Rabu (14/10/2026). Namun, proses mediasi belum membuahkan kesepakatan setelah para tergugat tidak hadir secara langsung dalam persidangan.
Sidang yang berlangsung di Ruang Ali Said tersebut masih berkaitan dengan tahapan mediasi dan pemeriksaan kelengkapan administrasi kuasa hukum. Mediasi dijadwalkan kembali pada Rabu pekan depan dengan harapan seluruh pihak yang bersengketa hadir langsung.
Kuasa hukum penggugat berinisial RM, Izza Muhammad Fauzi, mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi.
“Jalannya persidangan normatif, kita memberikan kesempatan untuk mediasi. Jadi, mediasi ini akan berlangsung nanti Rabu depan,” ujar Izza seusai persidangan.
Dalam perkara tersebut, Tergugat I berinisial UK dan Tergugat II berinisial AY tidak hadir secara langsung. Menurut Izza, kehadiran para prinsipal atau pihak yang bersengketa sangat penting agar pembahasan substansi perkara dapat berjalan lebih efektif.
“Kita harapkan memang harus hadir. Prinsipal semuanya harus hadir di hari Rabu depan,” katanya.
Izza berharap pertemuan berikutnya menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk membicarakan penyelesaian sengketa secara terbuka. Jika pihak yang berkepentingan kembali tidak hadir, penggugat mempertimbangkan mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tuntutan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Perkara ini melibatkan RM sebagai penggugat, UK yang disebut merupakan pejabat eselon II, serta AY yang disebut sebagai pejabat eselon IV. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan turut tercantum sebagai turut tergugat.
Melalui kuasa hukumnya, penggugat meminta pemulihan hak dan pembayaran kerugian yang diklaim timbul akibat dugaan wanprestasi. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuningan, perkara dengan Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng itu tercatat memiliki nilai sengketa Rp777.360.000.
Namun, nilai tersebut berbeda dengan tuntutan ganti rugi dalam petitum atau bagian gugatan yang memuat permintaan penggugat kepada majelis hakim.

















