Dalam petitum, penggugat meminta Tergugat I dan Tergugat II dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp3.418.440.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, penggugat meminta agar Tergugat I dinyatakan memiliki utang sebesar Rp777.360.000. Penggugat juga memohon agar majelis hakim menyatakan kedua tergugat telah melakukan wanprestasi serta mengesahkan sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara tersebut.
“Harapannya kita bisa selesaikan secara baik-baik. Kita sesuai permintaan dari klien kita untuk mengembalikan hak dan kerugian klien-klien kita,” ungkap Izza.
Seluruh nilai tersebut masih berupa tuntutan penggugat yang harus diperiksa dalam proses persidangan. Hingga sidang pada Rabu (14/10/2026), belum ada putusan pengadilan yang menetapkan para tergugat wajib membayar kerugian tersebut.
Minta Uang Paksa Rp10 Juta per Hari
Tak hanya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, penggugat juga meminta agar Tergugat I dan Tergugat II dikenai uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap.
Penggugat turut meminta Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan selaku turut tergugat tunduk pada putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim. Pada bagian akhir petitum, penggugat meminta biaya perkara dibebankan kepada kedua tergugat secara tanggung renteng.
Berdasarkan data SIPP PN Kuningan, gugatan tersebut didaftarkan pada 30 September 2026, dengan tanggal surat tercatat 29 September 2026.
Izza menegaskan, pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara baik-baik melalui mediasi. Karena itu, kehadiran seluruh pihak pada agenda berikutnya diharapkan dapat membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar atas sengketa tersebut.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan menjadi tahapan penting bagi proses mediasi. Hingga persidangan terakhir, perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng masih berjalan dan belum menghasilkan kesepakatan maupun putusan atas pokok gugatan.
Seluruh dalil, nilai kerugian, dan permintaan pembayaran dalam perkara ini merupakan klaim penggugat yang masih harus diuji melalui proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan para tergugat terbukti melakukan wanprestasi maupun wajib memenuhi tuntutan tersebut. (Heryanto)

















