ELTV SATU ||| ARTIKEL – Sistem perbankan bisa dilawan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) jika terbukti melanggar hak-hak konsumen dalam hubungan antara bank dan nasabah.
Dasar Hukum:
1. Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1999
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Artinya, nasabah bank adalah konsumen.
2. Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen*
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan prinsip manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Sistem perbankan tidak bisa sewenang-wenang hanya karena tunduk pada sistem keuangan atau aturan BI/OJK. Jika ada praktik yang merugikan nasabah, UU Perlindungan Konsumen bisa digunakan untuk menuntut perlindungan atau ganti rugi.
3. Pasal 7 dan 8 UU Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha (dalam hal ini bank) wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Dilarang menyembunyikan informasi yang merugikan.
Tidak boleh memaksakan kehendak terhadap konsumen.