Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Artikel

Sistem Perbankan Tidak Kebal Hukum. Jika Bertindak Melampaui Kewenangannya

39
×

Sistem Perbankan Tidak Kebal Hukum. Jika Bertindak Melampaui Kewenangannya

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Contoh Kasus Nyata di Mana Nasabah Dapat Menggunakan UU Perlindungan Konsumen terhadap Bank Boleh dilawan jika :

* Pemotongan dana secara diam-diam (auto debet tanpa persetujuan)
* Penagihan dengan kekerasan atau mempermalukan
* Tidak transparan soal bunga/kewajiban
* Produk asuransi atau kartu kredit yang disisipkan tanpa izin

Tidak bisa dilawan (jika nasabah wanprestasi murni):

* Kredit macet karena nasabah lalai bayar
* Penyitaan jaminan sesuai prosedur hukum

Tapi Perlu Diingat Sistem perbankan juga dilindungi oleh:

* UU Perbankan (No. 10/1998)
* UU OJK
* UU BI
* UU Fidusia
* Dan aturan teknis lainnya

Maka, perlu dianalisis apakah tindakan bank semata-mata menjalankan fungsi hukum, atau melanggar hak konsumen. Sistem perbankan tidak kebal hukum. Jika bank bertindak melampaui kewenangannya, merugikan, tidak transparan, atau menyalahgunakan kekuasaan, nasabah berhak melawan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

Dapat mengadu ke:

* Bank itu sendiri
* OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
* LAPS-SJK (Lembaga Penyelesaian Sengketa)
* Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM)
* Pengadilan Negeri, jika perlu gugatan perdata.

Example 728x250
Baca Juga :  HUT RI ke-80: Daarurrahman Cigayam Tunjukkan Geliat Pendidikan dan Nasionalisme
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250