Contoh Kasus Nyata di Mana Nasabah Dapat Menggunakan UU Perlindungan Konsumen terhadap Bank Boleh dilawan jika :
* Pemotongan dana secara diam-diam (auto debet tanpa persetujuan)
* Penagihan dengan kekerasan atau mempermalukan
* Tidak transparan soal bunga/kewajiban
* Produk asuransi atau kartu kredit yang disisipkan tanpa izin
Tidak bisa dilawan (jika nasabah wanprestasi murni):
* Kredit macet karena nasabah lalai bayar
* Penyitaan jaminan sesuai prosedur hukum
Tapi Perlu Diingat Sistem perbankan juga dilindungi oleh:
* UU Perbankan (No. 10/1998)
* UU OJK
* UU BI
* UU Fidusia
* Dan aturan teknis lainnya
Maka, perlu dianalisis apakah tindakan bank semata-mata menjalankan fungsi hukum, atau melanggar hak konsumen. Sistem perbankan tidak kebal hukum. Jika bank bertindak melampaui kewenangannya, merugikan, tidak transparan, atau menyalahgunakan kekuasaan, nasabah berhak melawan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Dapat mengadu ke:
* Bank itu sendiri
* OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
* LAPS-SJK (Lembaga Penyelesaian Sengketa)
* Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM)
* Pengadilan Negeri, jika perlu gugatan perdata.