Namun demikian, persoalan tersebut mendapat perhatian dan sorotan dari masyarakat. Menurut Hamdan, masyarakat menilai kesalahan tersebut memiliki dampak moral yang cukup serius karena menyangkut posisi kepala desa sebagai seorang pemimpin.
Atas desakan masyarakat tersebut, kepala desa kemudian menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dan telah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis.
“Kuwu mengakui kesalahan dan mengundurkan diri secara tertulis. Kuwu sudah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri,” ungkapnya.
Hamdan menambahkan, pengunduran diri tersebut belum berarti seluruh proses administrasi telah selesai. Saat ini, surat pengunduran diri kepala desa masih dalam tahapan proses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sekarang proses pengunduran dirinya sedang diproses,” katanya.
Terkait besaran dana santunan yang menjadi persoalan, Hamdan tidak menjelaskan secara rinci nominalnya. Ia menegaskan, yang menjadi pokok persoalan adalah adanya selisih kekurangan santunan yang kemudian telah diselesaikan.
“Kalau teknis anggarannya berapa, yang dikalikan berapa, pokoknya ada selisih kekurangan dan sudah diselesaikan. Sudah disampaikan,” pungkasnya.(Heryanto)

















